Palangkaraya, Gesuri.id-Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Bulan April lalu oleh DPR RI.
Baca:Jokowi Diminta Perhatikan Manuver Menteri Terkait Ekonomi
Ia menilai hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi, khususnya juga di Bumi Tambun Bungai.
Ia pun berharap agar Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.