Wujudkan Poros Maritim, Tuntaskan RUU Daerah Kepulauan!

"Sudah bertahun-tahun kita suka lupa pada fakta bahwa lebih dari 75% wilayah Indonesia adalah lautan".
Sabtu, 26 September 2020 08:34 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Republik Indonesia ke-I Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249/1964 tentang penetapan tanggal 23 September menjadi Hari Maritim Nasional. Hal tersebut sejalan dengan tekad Bung Karno menjadikan Indonesia berjaya sebagai negara maritim.

Keinginan tersebut kembali digaungkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pada tahun 2014 Silam. Salah satunya adalah dengan membentuk lembaga Kemenko Bidang Kemaritiman pada tahun 2014 untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Baca:Laut Beranda NKRI, Perlu Kesadaran Jatidiri Bangsa Maritim

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Alimun Nasrun menyatakan pentingnya mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.

Pemerintah harus menegaskan kembali bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pelaut, maka pemerintah harus kembali melihat laut sebagai potensi besar dalam rangka membawa kesejahteraan bagi rakyat, karena sudah bertahun-tahun kita suka lupa pada fakta bahwa lebih dari 75% wilayah Indonesia adalah lautan, tegas Alimun.

Baca juga :