Y.F. Sukasno Minta Kebijakan Efisiensi APBD Kota Solo 2025 Harus Melibatkan DPRD

APBD Solo telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024. Sehingga bila akan dilakukan perubahan Perda tersebut.
Minggu, 23 Februari 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Solo Fraksi PDI Perjuangan, Y.F. Sukasno meminta kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KotaSolo2025 harus melibatkan DPRD Solo sebagai kepanjangan dari rakyat.

Fraksi PDI PerjuanganDPRDKota Solo mengingatkan kepada Wali Kota bahwa dengan rencana efisiensi anggaran harus melibatkan DPRD, kata Y.F. Sukasno, pada Sabtu (22/2/2025).

Dia mengatakan APBD Solo telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024. Sehingga bila akan dilakukan perubahan Perda tersebut, DPRD Solo harus tahu dan terlibat.

Kalau itu tentang efiisiensi pastinya nanti akan merubah postur APBD Tahun 2025, sehingga Banggar dan TAPD harus membahas apa saja yang diusulkan untuk diefsiensikan, ucapnya.

Menurut Sukasno proses tersebut sangat penting. Sebab Banggar DPRD Solo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ketika pembahasan Rancangan APBD Solo 2025 sangat cermat.

Baca juga :