Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan perlu ada pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat.
Sudah tidak sesuai, dan harusnya kita malu sebagai bangsa karena masih menggunakan hukum pidana yang berusia lebih dari 100 tahun itu, ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca:Mantul, Risma Akan Paparkan Strategi Pendidikan di Rusia
Yasonna mengatakan hal tersebut ketika membuka seminar bertajuk Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana.
Yasonna berpendapat hukum pidana peninggalan kolonial Belanda ratusan tahun lalu itu, sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana secara nasional di Indonesia.