Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada kategori Apresiasi dan Sertifikat Pemerintah Daerah dan Mitra Kerja yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca:BAGUNA PDI Perjuangan Bantu Korban Gempa Cianjur
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menkumham, Yasonna Laoly kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Kav. 7173 Jakarta, Senin (21/11).
Dengan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan spesifikasi sendiri. Dengan demikian keberagaman budaya daerah Banten dan Indonesia terpelihara, kata Al Muktabar.
Al Muktabar menyampaikan, Pemprov Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.