Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laolymemberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi 159.557 orang dan anak binaan beragama Islam pada masa Idulfitri 2024.
Menkumham Yasonna Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan, yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, ujar Yasonna dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (15/4).
Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP tersebut dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari, dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Dia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.