Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan korporasi rawan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini seperti terjadi pada skandal kasus Panama Papers dan Bank Century.
Baca:Diah Khawatir Travel Diputus Pailit tapiUangtak Kembali
Namun, risiko ini dapat dikurangi secara signifikan jika informasi mengenai Legal Owner dan Beneficial Ownership (BO), sumber aset, serta aktivitas Korporasi tersedia bagi pihak berwenang, kata Yasonna di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Yasonna menyampaikan, informasi Legal Ownership dan BO dapat membantu penegak hukum dan otoritas berwenang lainnya untuk mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi.
Informasi tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk mengikuti aliran uang dalam penyelidikan keuangan yang melibatkan rekening maupun aset tersangka, yang menggunakan korporasi sebagai kendaraan pencucian uang.