Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat prosedur perlintasan orang masuk ke Indonesia guna mencegah dan penanganan COVID-19.
Bagi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan, baik darat, laut maupun udara harus lebih meningkatkan perlindungan diri dan pencegahan bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang masuk, kata Menkumham Yasonna Laoly, di Jakarta, Senin (17/5).
Baca:Demi Keadilan Bersama, Puan Minta Tunda KedatanganWNA
Berkaca dari situasi global pandemi COVID-19, banyak negara telah memasuki masa pandemi kedua dan ketiga serta banyaknya varian mutasi COVID-19. Sebagai contoh paling mutakhir yakni di India yang cukup mengerikan. Untuk mengantisipasi itu, pengetatan perlintasan orang harus dilakukan, kata Menkumham pula.