Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.
Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum, kata Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10).
Menkumham Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Baca:DPRD NTT Puji Kepiawaian TNI Bantu Percepat Vaksinasi