Jakarta, Gesuri.id - Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pembinaan hukum adalah kegiatan yang secara berencana dan terarah dilakukan.
Hal itu untuk lebih menyempurnakan hukum di Indonesia.
Baca:Aduh! Dana Bansos Rp 140 Miliar di Lampung Tertahan di Bank
Mulai substansi hukum, kelembagaan/SDM hukum, dan budaya hukum, agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Ia juga menambahkan, penyuluh Hukum dan Analis Hukum mempunyai peranan yang penting karena bekerja dengan kemandirian dan kompetensi yang terukur.