Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak ada niatan untuk menghilangkan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan adanya delik tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jadi kita sudah berulang kali rapat dengan BNN, BNPT, KPK, itu sudah berkali-kali. Ini kan suudzon saja, kapan kita punya rencana mau bubarkan KPK? ucapnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Adapun pasal yang menjadi persoalan di sini adalah soal ancaman hukuman maksimal yang awalnya 20 tahun bagi terdakwa tindak pidana korupsi menjadi 15 tahun penjara. Menurut beberapa pihak pengurangan jumlah hukuman dapat melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ancaman hukuman 20 tahun bagi terdakwa tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi masih tetap berlaku karena sifat hukumnya lex specialis.
Kalau mau dipakai terserah KPK, pakai saja lex specialis, kok repot banget sih. Kalau ada ketentuan yang umum lalu ada ketentuan yang khusus, yang dipakai kan yang khusus, ujarnya.