Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif tidak pas/tepat karena bertentangan langsung dengan undang-undang.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan sudah mengundang Kemendagri dan Bawaslu. Mereka mengatakan ini tidak pas, saya juga melihat disitu ada yang tidak pas karena bertentangan langsung dengan undang-undang, ujar Yasonna seusai menghadiri Seminar Revolusi Mental di Jakarta, Kamis (7/6).
Baca:Berita kumpulanyasona laolyhari ini
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa narapidana eks koruptor bisa menjadi caleg dengan syarat memberi tahu bahwa dirinya pernah menjadi narapidana koruptor. Yasonna meminta agar tujuan baik KPU dapat direalisasikan dengan cara lain tanpa harus menabrak perundang-undangan.
Cara yang baik, kepentingan yang baik, tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah. Masih ada cara lain yang barangkali dampaknya sama saja, kata Yasonna. Yasonna menekankan keputusan MK merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dia menegaskan memang ada beberapa narapidana korupsi dicabut hak politiknya, namun itu pun melalui proses keputusan pengadilan.