Yasonna Sampaikan 5 Masukan Terkait RUU MK

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin, 24 Agustus 2020 14:06 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan lima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi usul inisiatif DPR.

Pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan (RUU tentang Perubahan Ketiga UU MK), kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

Raker tersebut membahas terkait pendapat DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Ketiga UU nomor 23 tahun 2004 tentang MK yang menjadi usul inisiatif DPR.

Baca:HUT RI Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja

Baca juga :