Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha, serta pemberian legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat, ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakarta, Jumat (22/11).
Baca:Tjahjo Teken SE Langkah StrategisPenyederhanaanBirokrasi
Yasonna menjelaskan beberapa langkah penyederhanaan proses bisnis pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas daring pendirian badan usaha dapat selesai dalam waktu tujuh menit.