Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan memecat jajarannya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana dan anak dalam program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah wabah COVID-19.
Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat, ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca:Napi yang Dapat Asimilasi Berulah, Sanksi Tegas Menanti
Hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.