Jakarta, Gesuri.id ‐ Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat Indonesia tidak mudah mencela dan menyimpulkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum membaca produk hukum yang baru disahkan itu secara menyeluruh.
Baca:Pelaku Bom Bawa TulisanKUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan
Menurut Yasonna, KUHP baru itu telah melalui proses dan tahapan yang menurutnya dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, serta melibatkan banyak pemangku kepentingan. KUHP baru juga diklaim telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik.
Dont judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment, kata Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12).
Kendati demikian, Yasonna juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan RKUHP hingga disahkan menjadi UU dinilai publik tidak sempurna.