Jakarta, Gesuri.id Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menegaskan 49 tenaga kerja asing (TKA) di Kendari, Sulawesi Tenggara tak mengidap virus corona (Covid-19).
Yasonna mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia dan sudah menjalankan karantina.
Baca:Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya
Mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar, kata Yasonna.