Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini majelis hakim akan melihat bahwa program asimilasi dan integrasi narapidana terkait COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai kebijakan yang memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dia sampaikan berkaitan dengan sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait COVID-19, yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/6).
Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya, ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6).