Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.
Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya, kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (2/2).
Baca:YasonnaResmikan Pengoperasian Kapal Wira Nauli
Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.