Yasonna Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan!

Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rabu, 02 Februari 2022 17:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.

Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya, kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca:YasonnaResmikan Pengoperasian Kapal Wira Nauli

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :