Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan salah satu faktor lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi benang kusut perizinan.
Ini merupakan sesuatu yang sangat visioner. (UU Cipta Kerja) satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan, ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12).
Menurut dia, selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memroses perizinan dan investasi karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi adanya ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca:Ganjar:UU CiptakerSolusi Perbaiki Iklim Usaha Investasi