Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya telah menerapkan penyesuaian cara bekerja di era normal baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Pelayanan-pelayanan publik yang selama ini tertutup, mulai kami atur misalnya pelayanan paspor, visa, dan lain-lain yang khusus masuk kategori Permen 11 (Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020), itu sudah mulai kita buka, kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (9/6).
Baca:YasonnaIngatkan Masyarakat Taat Terapkan Protokol Kesehatan
Ia pun mencontohkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang telah melakukan penyesuaian cara bekerja di era normal baru tersebut.