Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus kriminal yang tidak masuk daftar merah pemberitahuan atau red noticeInterpol.
Seandainya dia masuk dengan benar, dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam red notice, ujar Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca:Kemenkumham Tak Ketahui Keberadaan Joko Tjandra