Yeremia Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan: Tak Ada Lagi Diskriminasi Perempuan di Banten

Itu untuk memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekeresan baik kekerasan fisik, non visik, verbal, pengasingan dll.
Rabu, 17 Juli 2024 11:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Hal itu untuk memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekeresan baik kekerasan fisik, non visik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.

Melalui revisi Raperda ini terhadap perlindungan perempuan dan anak, kita berharap bahwa yang pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi, kata Yeremia, Kamis (11/7/2024).

Dikatakannya terdapat dua jenis perlindungan untuk anak, yaitu perlindungan akan hak-hak sosial mereka yang meliputi hak pendidikn dan hal lainnya, dan perlindungan dari berbagai jenis kekerasan khususnya seksual.

Adapun hal yang melandasi adanya revisi ini yaitu memperbaiki merevisi peraturan yang sebelumnya telah ada, lalu disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang terbaru, kata Yeremia.

Baca juga :