Yordan M. Batara: Ada 5 Raperda Tidak Dapat Diusulkan

Alasannya karena telah melewati batas waktu pembahasan.
Kamis, 21 November 2024 02:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena telah melewati batas waktu pembahasan.

Kelima Raperda tersebut sudah berada dalam daftar selama tiga tahun. Penghentian sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan (4) Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.

Lima raperda ini sudah melampaui batas waktu tiga tahun yang ditentukan, sehingga sesuai aturan, tidak bisa diusulkan kembali. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Pembentukan Umum Peraturan Daerah, yang mengatur bahwa apabila raperda tidak selesai dalam tiga tahun, maka raperda tersebut tidak boleh dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya, jelas Yordan, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan teresebut menyebut bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada komisi, fraksi, dan pihak eksekutif untuk mengajukan usulan raperda baru yang akan dikerjakan pada tahun 2025. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak ini akan dikaji kembali melalui rapat guna memastikan daftar raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.

Setelah ini, kami akan bersurat kepada komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan perda yang akan dikerjakan pada 2025. Dari masukan itu, kami akan rapat kembali untuk memastikan apa saja yang kita masukkan dalam pembentukan peraturan daerah tahun depan, jelasnya.

Baca juga :