Jakarta, Gesuri.id - Terkait jumlah kejanggalan dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara dan KMP Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Komisi V DPR RI menilai hal tersebut merupakan bentuk kelalaian Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dari masing-masing pelabuhan tersebut.
Hal itu diungkap Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi usai Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Gedung Parlemen, Senayan, jakarta beberapa waktu yang lalu.
Sebagai wakil pemerintah pusat di pelabuhan, KSOP di seluruh pelabuhan, nahkoda memiliki tanggung jawab mengecek keseluruhan kelayakan kondisi, dokumen perijinan ataupun aspek keselamtan sebelum kapal berlayar, ujar Yoseph.
Lebih lanjut ditambahkan dia, insiden tersebut begitu kompleks. Termasuk kapal ini sendiri juga sebenarnya sudah saatnya didocking.
Tapi tiba-tiba kok itu tidak jadi didocking di Surabaya. Lalu berubah fungsinya menjadi Kapal Motor Penumpang. Ini kan aneh, kesal Yoseph.