Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawanmenyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2002.
Yudha menilai kebijakan efisiensi ini lebih banyak memangkas anggaran pada Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
BaCa:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
DAK fisik yang dipangkas mencapai Rp48,16 miliar, sedangkan DAU specific grants sebesar Rp30,65 miliar, dengan total akumulasi pemangkasan sebesar Rp78,8 miliar.