Yudha Kritik Kebijakan Efisiensi Anggaran

Yudha menilai kebijakan efisiensi ini lebih banyak memangkas anggaran pada DAU bidang pekerjaan umum dengan DAK fisik.
Sabtu, 01 Maret 2025 07:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawanmenyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2002.

Yudha menilai kebijakan efisiensi ini lebih banyak memangkas anggaran pada Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

BaCa:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

DAK fisik yang dipangkas mencapai Rp48,16 miliar, sedangkan DAU specific grants sebesar Rp30,65 miliar, dengan total akumulasi pemangkasan sebesar Rp78,8 miliar.

Baca juga :