Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menanggapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk totalKali Mampang.
Yuke Yurike mengatakan mengapresiasi putusan PTUN. Namun menurutnya pengerukan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan PTUN.
Baca:Risma Tinjau KorbanBanjir Bagikan Sembako di Pekalongan
Saya mengapresiasi putusan dari PTUN ini. Menurut saya, sebetulnya tanpa perlu sampai perkara ini diputuskan, normalisasi sungai memang harus dituntaskan, ujar Yuke Yurike.