Yuke Yurike: DPRD Rekomendasi DLH DKI Tunda Retribusi Sampah untuk Rumah Tinggal

Yuke: Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Rabu, 05 Februari 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi D DPRD DKJ, merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi sampah khususnya rumah tinggal hingga semua Rukun Warga (RW) memiliki bank sampah.

Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan, kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Selasa (4/2).

Menurut dia, pihaknya berpendapat bahwa DLH belum siap untuk menerapkan retribusi sampah karena masyarakat belum tersosialisasikan dengan baik.

Selain itu kata Yuke, Komisi D juga melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil, untuk itu penerapan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Ia menjelaskan bahwa saat ini bank sampah yang ada di DKI belum sepenuhnya mencakup semua RW, untuk itu perlu penguatan dan kesiapan sebelum diberlakukan retribusi sampah.

Baca juga :