Yuke Yurike Harap Masyarakat Patuhi Pergub 109 Tahun 2021

Yuke mengimbau Dinas SDA DKI Jakarta gencar menyosialisasikan hal tersebut.
Senin, 10 Maret 2025 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike berharap, warga mematuhi Pergub 109/2021 pasal 3 ayat (1) terkait kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum.

Aturan tersebut ditujukan kepada setiap pemilik bangunan gedung baru atau bangunan gedung eksisting, dan setiap pemohon dari pengguna air tanah.

Karena itu, Yuke mengimbau Dinas SDA DKI Jakarta gencar menyosialisasikan hal tersebut. Termasuk mengawasi setiap bangunan yang terkena kewajiban membuat sumur resapan.

Baca:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Baca juga :