Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mendesak kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen dan MIND ID sebagai pengendali di PT Vale harus terealisasi.
Sebab, divestasi terhadap Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca:Yulian Gunhar Tegaskan Divestasi PTValeIndonesia Diperlukan
Divestasi sebesar 14 persen yang diajukan Vale saat ini tidaklah cukup untuk menjadikan saham nasional mayoritas, atau mencapai 51 persen. Mengingat sekitar setengah dari 20 persen saham publik juga sudah dimiliki oleh pihak asing. Kondisi itu juga membuat sulit bagi MIND ID bertindak sebagai pengendali, kata Yulian Gunhar, Minggu (16/7).