Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, mendorong segera disahkannya RUU Migas, karena sudah menjadi kebutuhan untuk mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional.
Gunhar menuturkan, landasan hukum SKK Migas yang hanya bersandar pada Peraturan Presiden atau Perpres No 9 Tahun 2013 cenderung menimbulkan ketidakjelasan, antara lain dari sisi status dan penggajian pegawai dan pejabatnya.
Baca:Gus Falah DesakRUU MigasDibahas Januari 2023
Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada kementerian ESDM. Anehnya, besaran penggajian SKK Migas tidak mengikuti struktur gaji ASN, namun malah mengikuti BUMN. Padahal status dan penggajian SKK Migas hanya bersandar pada Perpres, ujarnya, Jumat,(18/11/2022).