Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup, yang telah melakukan inspeksi lapangan di kawasan tambang batubara yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi di Koto Boyo, Jambi.
Menurut Gunhar, kunjungan tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascaeksploitasi.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menyetor dana reklamasi dan pascatambang sebelum memulai aktivitas. Namun, banyak yang mengabaikan kewajiban ini, meninggalkan lahan rusak yang membahayakan lingkungan dan masyarakat, tegas Gunhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Maret 2025.