Yulian Gunhar Tegaskan Divestasi PT Vale Indonesia DiperlukanĀ 

Kebijakan divestasi PT Vale Indonesia juga merupakan pelaksanaan aspirasi dari daerah, melalui para kepala daerah di Sulawesi.
Kamis, 27 April 2023 10:37 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan divestasi PT Vale Indonesia diperlukan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan energi Indonesia yang tertuang di dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

Divestasi PT Vale ini merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat 3 UUD 45, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4)

Gunhar menambahkan, kebijakan divestasi PT Vale Indonesia juga merupakan pelaksanaan aspirasi dari daerah, melalui para kepala daerah di Sulawesi, antara lain dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, yang sempat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait divestasi saham PT Vale, yang kontrak karyanya akan berakhir pada akhir 2025.

Baca:Marthinus Usulkan Surat Terbuka ke Presiden SoalTambangIlegal

Baca juga :