Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Yulius Setiarto, menegaskan bahwa keputusan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, adalah hak profesinya sebagai advokat.
Menurut Yulius, advokat wajib menaati Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat, termasuk ketentuan yang melarang menolak perkara karena perbedaan pandangan politik.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Semua advokat harus tunduk pada UU dan kode etik. Advokat tidak boleh menolak perkara hanya karena perbedaan pandangan politik atau tunduk pada opini yang berkembang, ujar Yulius di Gedung DPR RI, Senayan, kemarin.