Kupang, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendorong percepatan digitalisasi layanan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTT sebagai langkah pencegahan praktik perekrutan PMI secara ilegal.
Baca:Ima: Guru Pemaksa Siswi Berjilbab Lupa Kalau Digaji Negara
Kami tengah mendesak pemerintah daerah agar layanan ketenagakerjaan kita tidak lagi manual, namun segera secara digital dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin memadai, katanya ketika dihubungi, di Kupang, Rabu (3/8).
Ia mengatakan hal itu berkaitan tata kelola pelayanan calon PMI dari NTT, menyusul telah dibukanya penempatan PMI ke Malaysia per 1 Agustus 2022.
Menurut dia, digitalisasi layanan ketenagakerjaan mendesak untuk diwujudkan guna mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat di desa-desa dalam mengakses persyaratan ketenagakerjaan.