Zeth Latukarlautu Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Zeth pun mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat.
Kamis, 27 Juni 2024 23:13 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlautu, mengatakan, salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas terhadap pengelolaan anggaran itu.

Zeth punmendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desadan Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.

Perlunya Pemda melalui dinas terkait menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) dan dijadikanrule model pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran, mengingat dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat, ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai kesalahan secara umum terjadi disebabkan adanya keterbatasan sumberdaya aparat desa memahami aturan perundang-undangan, sehingga menjadi prioritas. Menurut dia kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi biaya.

Diketahui berbagai upaya untuk mencegah kesalahan penggunaan sudah dilakukan baik dalam Permendes, yang mengatur tentang publikasi rencana penggunaan dana desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat. Namun masih saja ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran sehinga berujung pada persoalan hukum.

Baca juga :