Kuningan, Gesuri.id - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan, Indra Sudrajat, menduga ada kecurangan pada proses pencoblosan di Pilkada Kuningan.
Hal tersebut berkaitan dengan jumlah kertas suara tidak sah yang mencapai 30.899 lembar.
Indra menjelaskandalam pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama dua hari, petugas menolak membuka kertas suara tidak sah.
Menurutnya, saksi pasangan Ridho-Kamdan telah meminta kertas suara dibuka untuk memastikan penyebab ketidakabsahannya, karena jumlahnya yang dinilai tidak wajar.
Pilihan dalam Pilkada ini hanya dua kertas suara, untuk calon bupati hanya ada tiga pasangan calon dengan foto masing-masing. Tapi anehnya, ada 30.899 kertas suara yang dianggap tidak sah. Kami minta dibuka untuk transparansi, ujar Indra, Sabtu (30/11).