Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.
Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik di pemilu legislatif 2024.