Ahok Pastikan Dampak Putusan MK Ubah Peta Konstelasi Pilkada Tahun 2024

PDI Perjuangan mendapat perolehan suara di Pemilu di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi.
Selasa, 20 Agustus 2024 19:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.

Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.

Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo

Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik di pemilu legislatif 2024.

Baca juga :