Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar meminta anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan agar memegang teguh netralitas, dalam menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, panwaslu kecamatan harus menjaga netralitas mereka, ucap politisi PDI Perjuangan itu saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa (28/5/2024).
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat ini menekankan, netralitas harus menjadi dasar bagi panwaslu kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai warga Gumas dan warga Kalteng, anggota panwaslu kecamatan memang memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun pilihan tersebut hendaknya hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dalam menjalankan tupoksi sebagai panwaslu kecamatan, mereka tetap harus menjaga serta menjunjung tinggi netralitas.