Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman mengatakan sikap partainya terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi sudah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Tentu sikap yang disampaikan DPP PDI Perjuangan sikap hasil dari gugatan MK, itu merupakan sikap secara keseluruhan. Kami menghargai putusan MK yang final dan mengikat, ujar Albert kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4).
Baca:CivitasGanjarPaparkan KinerjaGanjarPranowo di Jawa Tengah
Hanya saja, ia mengakui PDI Perjuangan belum mengucapkan selamat secara resmi ke Prabowo-Gibran, lantaran partainya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN).