Aria Bima Dorong Putusan MK soal 'Parliamentary Threshold' Dimasukkan RUU Omnibus Law Pemilu

Aria Bima menilai penghapusan ambang batas empat persen syarat mendapatkan kursi DPR/DPRD di Pemilu 2029 perlu dibahas komprehensif.
Rabu, 08 Januari 2025 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mendorong putusan MK soal Parliamentary Threshold atau Ambang Batas Parlemen dimasukkan RUU Omnibus Law Pemilu.

Ia menilai penghapusan ambang batas empat persen syarat mendapatkan kursi DPR/DPRD di Pemilu 2029 perlu dibahas komprehensif.

Kita inginnya untuk Omnibus Pemilu ya supaya kita terintegrasi dalam satu cara pandang yang lebih menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Omnibus termasuk yang terkait dengan tidak adanya parliamentary threshold untuk partai-partai politik yang mendapatkan kursi DPR, kata Aria, pada Senin (6/1/2025).

Aria mengatakan, kebijakan ambang batas parlemen empat persen, karena memperhatikan kinerja hingga jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.

Ia melihat DPR periode lalu yang berjumlah 11 komisi saja masih banyak yang belum terjangkau.

Baca juga :