Aria Bima Tolak Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc

Jika menjadi ad hoc, KPU menjadi lembaga sementara yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu.
Selasa, 26 November 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menolak usulan dari anggota DPR RI agar status Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi badan ad hoc. Jika menjadi ad hoc, KPU menjadi lembaga sementara yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu.

Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini dibadan-ad hoc-kan, kata Aria, Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, KPU sejatinya tidak hanya bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum semata. KPU juga mesti menjalankan perannya dalam mematangkan kesiapan proses demokrasi di Tanah Air.

Lebih bagus ditingkatkan tugas-tugasnya, pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran, atau tingkat kompetensi pemilih, ucap Aria.

KPU, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi demokrasi. Tak hanya itu, KPU juga perlu meningkatkan kematangan para peserta pemilihan sebelum pemilu berjalan.

Baca juga :