Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan terus menampung masukan dari para pakar.
Komisi II DPR RI menggali informasi dan masukan melalui RDPU, dengan pakar, di antaranya Hadar Nafis Gumay (Cetro), August Melaz (Sindikasi Pemilu Untuk Demokrasi), Andi Irman Putra Sidin (Unhas) dan Feri Amsari (Pusako).
Baca:Pilkada2020, PDI Perjuangan Kalbar Siap Tancap Gas
Kita akan dengar paparan singkat dan masukan dari para pakar guna penyusunan revisi UU Pemilu, kita berharap pakar 4 orang ini menyampaikan pokok-pokok pikiran saja, yang pada prinsipnya banyak isu yang sudah dipahami pakar dan bisa disampaikan kepada kami, kata politisi PDI-Perjuangan ini saat memulai RDPU dengan empat pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).