Jakarta, Gesuri.id - Wasekjend DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo, menyatakan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 adalah keberkahan bangsa Indonesia. Putusan MK tersebut selaras dengan semangat PDI Perjuangan yang selalu berjuang menegakkan konstitusi guna menjaga marwah demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Arif, saat bertemu dengan bakal calon Bupati Jember Hendy Siswanto di Posko PDI Perjuangan, Perumahan Anggrek Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Selasa (27/8).
Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029
Hendy Siswanto, bersama wakilnya, Muhammad Balya Firjaun Barlaman, telah direkom PDI Perjuangan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024.