Arteria Dahlan Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Halmahera Tengah ke MK

Ia mendaftarkan permohonan gugatan pilkada untuk meminta MK mendiskualifikasi Paslon Ikram M Sangadji-Ahlan Djumadil.
Kamis, 12 Desember 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan,Arteria Dahlan, mendatangiMahkamah Konstitusi(MK) sebagai perwakilan dari pasangan Cabup-Cawabup Halmahera Tengah Edi Langkara-Abdurahim Odeyani.

Ia mendaftarkan permohonan gugatan pilkada untuk meminta MK mendiskualifikasi Paslon Ikram M Sangadji-Ahlan Djumadil sebagai pemenang hasil rekapitulasi KPU di Halmahera Tengah.

Ada satu-satunya Pj di Indonesia, yang menerbitkan surat edaran netralitas, padahal apa? Padahal dia sendiri berburu rekomendasi. Orang lain nggak boleh main politik, tapi dia jauh-jauh hari, pada saat dia menjabat sebagai Pj, dia telah menerima rekomendasi Partai Golkar. Kan konyol, kata Arteria di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Ia berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Ia mengaku ingin MK menghadirkan demokrasi yang adil bagi semua pihak.

Saya katakan ini kita, nggak bisa nggak. Selain apa? Selain memohon kepada MK untuk menghadirkan demokrasi substansial. Negara tidak boleh kalah oleh pemegang kapital. Negara tidak boleh kalah oleh politisi-politisi dan penguasa-penguasa busuk, ujarnya.

Baca juga :