Surabaya, Gesuri.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Aryo Seno Bagaskoro menyebut, saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024.
Sebagaimana tahapan, batas akhir pengajuan gugatan Pilgub Jatim di MK adalah Kamis (12/12/2024) malam.
Semua temuan hukum sedang kami rapikan dan siapkan untuk mendaftarkan perkara di jalur konstitusional termasuk opsi di MK, kata Seno saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Pasca penetapan perolehan suara Pilgub oleh KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) lalu, kubu Risma-Gus Hans memang mengungkapkan opsi untuk membawa hasil tersebut ke MK.
Seno dalam penjelasannya mengungkapkan, bahwa anomali yang dimaksud di antaranya soal tingginya partisipasi pemilih di beberapa TPS.