Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin hanya menyampaikan satu buah petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menolak semua tuntutan permohonan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, ujar Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan petitum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca:Debat Panas Tutup Sidang MK, Tim Hukum 01: Jangan Drama
Dalam petitum tersebut, tim hukum 01 juga memohon kepada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan (MK) menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, ujar Yusril.