Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) menindak setiap anggotanya yang bertindak tidak netral dengan berpihak baik itu merugikan maupun menguntungkan kepada salah satu pasangan calon tertentu pada Pilkada serentak 2024 ini.
Tindakan tegas harus dilakukan bahkan hingga pidana. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
Baca:Rudianto TjenBertekad Terus Kerja Keras untuk Bangka Belitung
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pihaknya akan mengawal penerapan dari putusan MK itu. Pihaknya tidak ingin adanya intimidasi dalam bentuk apapun dari pejabat daerah maupun TNI/Polri dalam Pilkada serentak ini.