Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Banten sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan anomali yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
PDI Perjuangan menilai terdapat banyak pelanggaran yang merusak integritas pelaksanaan pilkada, mulai dari tahapan kampanye hingga proses pemungutan suara.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah, mengungkapkan bahwa anomali yang dimaksud mencakup penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara.