Banteng Kabupaten Bangka Selatan Larang Anggota DPRD Gadai SK ke Bank

“Jadi anggota legislatif dari PDI Perjuangan dilarang menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke bank,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Jum'at, 20 September 2024 04:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten BangkaSelatan, Erwin Asmadi mengatakan anggota legislatif dari PDI Perjuangan dilarang untuk menggadaikan SK sebagai jaminan berhutang di bank.

Larangan itu diatur dalam instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 September 2024 kemarin. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Jadi anggota legislatif dari PDI Perjuangan dilarang menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke bank, katanya, Rabu (18/9/2024).

PDI Perjuangan melarang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terpilih di Kabupaten BangkaSelatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggadaikan suratkeputusan(SK) pengangkatan ke bank.

Menurut partai berlambang banteng moncong putih ini, hal tersebut tidak mencerminkan kepatuhan sebagai wakil rakyat.

Baca juga :